April 25, 2023

Ageng Sajiwo

Tips Anti Boncos Bagikan THR untuk Pegawai

Tidak terasa hari kemenangan tinggal sebentar lagi. Setelah sebulan lamanya berpuasa akhirnya kita sampai di titik penghujung yang mulia.

Bagi sebagian orang menjelang lebaran merupakan hal yang ditunggu-tunggu  begitu juga bagi seorang pengusaha karena selama ramadhan mendatangkan berkah yang banyak lantaran omset perusahaan menjadi bertambah. 

Hal ini tentunya juga menyalurkan rasa bahagia kepada para pegawai yang bekerja di perusahaan tersebut, karena selama lebaran para pengusaha dan pegawai bisa berkumpul kembali bersama keluarga masing – masing dan waktunya menerima THR (Tunjangan Hari Raya). 

Dalam perkara bagi membagi THR bukanlah hal yang mudah untuk seorang pelaku usaha dikarenakan sebelumnya pelaku usaha harus memiliki perhitungan yang tepat supaya keuangan tetap stabil.

Tapi jangan khawatir disini kita akan belajar bersama untuk mengatur keuangan menjelang lebaran agar kamu bisa lebih mudah untuk mengatur keuanganmu dan bisa membagikan THR  dengan tenang.

Untuk kebutuhan Pribadi

Banyak dari kita yang kadang merasa pusing dan kesusahan untuk mengelola uang THR agar semua terbagi rata. Sebentar, jangan khawatir lagi sini sini biar diajarin bagaimana cara mengelola uang THR dengan baik.

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah membagi jumlah uang yang kamu punya menjadi beberapa pos dana dan coba sistem bagi 40-30-20-10, gini penjelasannya.

Sisihkan uang kamu 40 % untuk dibagikan kepada orang tua, saudara dan keluarga, setelah itu kamu sisihkan kembali uang sebanyak 30 % untuk kamu kebutuhan pribadi, kemudian kamu sisihkan kembali sebanyak  20 %  dari uangmu untuk menjadi tabungan dan yang terakhir kamu sisihkan 10 % dari uang yang kamu punya untuk membayar kewajiban kamu sebagai seorang muslim yaitu membayar zakat baik itu untuk diri sendiri atau juga bisa untuk bayar zakat keluarga. Hal ini bisa membantu kamu untuk bisa mengatur keuangan dengan lebih tertib dan rapi.

Cara menghitung berapa THR yang diterima pegawaimu.

Sebelum kita masuk ke pembahasan selanjutnya yaitu pembagian THR untuk karyawan, ada hal yang harus kamu lakukan terlebih dahulu sebelum kamu memberikan THR kepada pegawai. Kamu harus memahami peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait pemberian THR (Tunjangan Hari Raya).

Sesuai yang edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh. Yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023.

Sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari Raya Keagamaan. Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang bermasa kerja 1 bulan secara terus-terusan tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara profesional dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Setelah kamu memahami peraturan yang ada sesuai dengan peraturan yang ada di Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), nah waktunya sekarang kamu memahami bagaimana pembagian THR yang harus kamu keluarkan dan diterima oleh pegawai perusahan kamu.

Sesuai dengan peraturan diatas, sebagai contoh kita menghitung seberapa banyak THR yang harus kamu keluarkan untuk pegawai perusahaanmu.

Begini cara perhitungan THR yang tepat untuk para pegawai yang bekerja kurang dari satu tahun, misalkan pegawai baru bekerja 4 bulan. Berarti pembagian thrnya seperti ini, 3 bulan (masa kerja) X Rp. 2.000.000 ( gaji pokok) / 12 bulan = Rp. 500.00 (jumlah THR yang harus diterima oleh pegawai).

Setelah perhitungan selesai kamu juga bisa mencoba menggunakan rumus sistem bagi 40-30-20-10 agar keuangan perusahaan tetap stabil sebelum dan sesudah pembagian THR. 40% dari uang yang ada bisa  kamu gunakan untuk memutar modal kembali, 30%nya bisa kamu gunakan untuk membayar gaji dan memberi tunjangan kepada para pegawai di perusahaanmu, 20% bisa kamu gunakan untuk uang darurat perusahaan dan 10 % sisanya bisa kamu gunakan untuk dalam waktu dekat.

Penulis: Ainayya Syalsabila

Made by PT Restoku Andalan Indonesia – 2021